×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2023 Via Daring

Senin, 13 Maret 2023 pukul 10.23 (1 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Sebagai Dasar Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan  Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menpanrb Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan  dan Evaluasi Zona Integritas 2023, maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Sosialisasi Evaluasi Zona Integritas Tahun 2023 Via Daring dengan tujuan menyampaikan aturan baru terkait evaluasi ZI tahun 2022.

.

Kebijakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM bertujuan untuk menemukan model praktik baik (best practices) dari satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM agar dapat dijadikan contoh bagi satuan kerja yang lain. Tahun 2022 terdapat 102 unit kerja yang memperoleh predikat WBK dan hanya 17 unit kerja yang memperoleh WBBM di seluruh K/L/Pemda. Provinsi Bali satu-satunya Provinsi yang unit kerjanya memperoleh WBBM. Pemprov Bali memberikan apresiasi kepada RSMBM karena tahun 2022 telah berhasil memperoleh penghargaan tertinggi Zona Integritas yaitu WBBM. Harapannya RSMBM selalu konsisten menerapkan ZI dan ikut berpartisipasi aktif untuk mengetoktularkan ZI kepada 18 unit calon ZI Pemprov. Bali. 

.

ZI merupakan miniatur RB sehingga mampu mendongkrak pelaksanaan RB di Pemprov. Bali. Oleh karena itu, 18 unit calon ZI agar serius dan fokus dalam menerapkan ZI untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan dapat memberikan pelayanan publik dengan baik, sehingga hasilnya adalah memperoleh predikat WBK. Perlu komitmen dari pimpinan unit kerja dan keaktifan Tim ZI sebagai penggerak ZI di lingkungan kerjanya. Secara data, perolehan ZI WBK/WBBM masih sangat kecil yaitu hanya 1 unit kerja yang memperoleh WBK yaitu RSMBM dan WBBM juga RSMBM.

.

SE Menpanrb Nomor 4 Tahun 2023 timbul melihat dinamika dan perkembangan ZI saat ini. Terdapat 3 hal yang diatur yaitu:

1) Pengusulan ZI tahun 2023

2) Pelaksanaan Survei 

3) Evaluasi ZI menuju WBK secara mandiri

.

Pelaksanaan evaluasi ZI terdiri dari seleksi administrasi, desk evaluasi, verifikasi lapangan dan survei eksternal ZI. Tahun 2022, pelaksanaan verifikasi lapangan berbarengan dengan pelaksanaan survei eksternal ZI.