×

Biro Organisasi Setda Prov. Bali Menjadi Narasumber Dalam Acara Evaluasi Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota

Kamis, 10 Maret 2022 pukul 12.14 (2 tahun yang lalu) | Oleh WIDIA PUTRA SANTOSA

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah; dan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Nomor B.35.005/55/UPTDPPA/DSP3A tanggal 25 Februari 2022 Hal: Mohon Narasumber. Maka, pada Kamis (10/3/22) Biro Organisasi Setda Prov. Bali Menjadi Narasumber Dalam Acara Evaluasi Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota.

.

UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dimana UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.