Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Agen Perubahan di perangkat daerah mulai tahun 2019 dimana tim agen perubahan terdiri dari Ketua (Pimpinan PD), Sekretaris (Sekretaris PD) dan Anggota. Adapun tugas-tugasnya sebagai duta budaya kerja, duta reformasi birokrasi, panutan (role model) dan penggerak perubahan. Tugas tahunan agen perubahan dituangkan dalam rencana aksi agen perubahan yang dimonev setiap 6 bulan sekali dikoordinir melalui Biro Organisasi. Pembinaan dan pengembangan kapasitas agen perubahan telah dilakukan dengan berbagai upaya yaitu rapat koordinasi, seminar, sosialisasi, acara Bincang Santai, dan acara Peningkatan Skill Set Agen Perubahan.
.
Sesuai dengan amanat Permenpan nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, disampaikan perlu diberikan penghargaan guna memotivasi agen perubahan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu, berdasarkan rekomendasi sementara evaluasi Reformasi Birokrasi tahun 2021, disampaikan Pemerintah Provinsi Bali perlu memiliki mekanisme pemberian reward dan acknowlegement bagi agen perubahan yang berhasil membangun perubahan atau menjalankan tugas sesuai dengan target kinerja.
.
Penyerahan penghargaan yang langsung diberikan oleh Bapak Sekda Provinsi Bali bertujuan untuk memberikan reward dan acknowledgement bagi Agen Perubahan Pemerintah Provinsi Bali yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan Meningkatkan motivasi kerja bagi Agen Perubahan. Adapun urutan Juara I hingga harapan III ialah : Rumah Sakit Mata Bali Mandara, Biro Umum & Protokol, Bappeda, Biro Perekonomian & Adpem, Diskominfos, dan Dinas Kehutanan & LH.