×

Izin Impor Bawang Putih Diperketat

Selasa, 30 Mei 2017 pukul 13.35 (7 tahun yang lalu) | Oleh Sigapura

Permendag Nomor 30/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura mewajibkan syarat ketat izin impor bawang putih

JAKARTA. Impor bawang putih akan semakin ketat. Ini adalah konsekuensi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Beleid ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 17 Mei 2017.

Permwndag tersebut menegaskan bahwa setiap importir produk hortikultura, termasuk bawang putih harus memiliki angka pengenal impor umum (API-U).  Selain itu, impor hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan pemerintah.

Permendag baru juga mewajibkan setiap importir mendapatkan persetujuan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Untuk mendapatkannya, importir harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Syarat lainnya, sebelum melaksanakan impor, pemerintah mewajibkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis atas barang impor.

Proses penelusuran ini dilakukan oleh surveyor yang mendapat otorisasi melakukan verifikasi. Setiap importir dibatasi hanya dapat memperdagangkan produk bawang putih dan hortikultura lainnya kepada distributor dan dilarang langsung ke konsumen.

Menurut Enggartiasto, pasca terbitnya aturan ini pemerintah tidak lagi membebaskan impor bawang putih yang terjadi sebelum Ramadhan lalu berpotensi terus terjadi bila pemerintah tidak menata proses impor produk tersebut.

Ia berjanji akan langsung memberitahukan dan mesosialisasikan beleid tersebut kepada pelaku usaha. “Begitu berlaku kami kasih tahu importir,” ujarnya, Senin (29/5).

Perlu Sosialisasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawag Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyotosetiadi meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dari peraturan ini, agar para importir segera menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk impor.”Yang ami butuhkan sosialisasi agar impor dapat berjalan baik,”katanya.

Dia mengaku tidak mempersoalkan ketatnya impor bawang putih, asalkan aturannya jelas dan dimengerti para importir. Apalagi sebelumnya, para importir juga sudah setuju dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemtan untuk mendapatkan RIPH. Seperti diketahui Kemtan mewajibkan importir bawang putih menanam 5% dari total kuota impor mereka.

Dia menyatakan telah menjalin kerjasama dengan produsen bawang putih China untuk memenuhi bibit yang cocok bagi Indonesia. Dengan begitu, Indonesia tidak tergantung impor.