×

Nyepi Desa Adat : Wewenang Siapa?

Selasa, 7 April 2020 pukul 16.41 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

KETERANGAN PERS

Wacana  “Nyepi Desa Adat"  Bukan Kewenangan  Pemerintah Daerah

Menyikapi  ramainya  diskusi dan pendapat baik di  media cetak maupun media online tentang wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 18,19 dan 20 April mendatang, Pemprov Bali menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah  wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi  Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4).

Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan  Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat   yang dikaitkan dengan upaya-upaya  penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi. Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing  baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.  Dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDi dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.

“Besok (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya  Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama  menyetujui "Nyepi desa Adat’’ di laksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah  Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya.  Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah  tidak intervensi  terhadap  kajian  yang terkait sastra agama.“ imbuhnya.

Dewa Indra juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari  “Nyepi Desa Adat" maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat  berjalan baik dan tertib  dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan  pangan, keamanan, dan lain sebagainya.

Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya. Ditambahkannya, jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dll sehingga pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.

Di akhir siaran persnya, Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat  maupun yang memberikan pandangan yang berbeda. 

Kita bangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua. “Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun  diskusi yang baik ,dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi Virus Corona, “ tuturnya