×

Release, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020, tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali

Kamis, 2 April 2020 pukul 19.41 (4 tahun yang lalu) | Oleh Admin

INSTRUKSI GUBERNUR BALI NOMOR 8551 TAHUN 2020  
TENTANG PENGUATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19 DI BALI 
 


A.    INSTRUKSI GUBERNUR BALI 
 
Dengan menimbang:

  1. Penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.
  2. Upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

 
Dengan memperhatikan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;
  3. Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19);
  4. Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provins Bali;

 

Instruksi Gubernur Bali :

  1. Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.
  2. Instruksi ini disampaikan kepada : Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
  3. Instruksi Gubernur Bali berisi :

a.    Memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan : 

1) Belajar di rumah: 
Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online. 
2)    Bekerja di rumah: 
   a)    Penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. 
   b)    Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. 
3)    Beribadah di rumah. 
 
 
 
b.    Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan : menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. 
c.    Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 
d.    Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:


1)    Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya; 
2)    Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

4.Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

5. Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

6.Memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

 

 

B.    HIMBAUAN KEPADA WARGA BALI YANG TINGGAL DI LUAR BALI

 

  • Pada kesempatan yang baik ini, Saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali. 
  • Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama.
  • Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. 
  • Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir. 

 
 
Bali, 2 April 2020